KREDIT MODAL KERJA TRANSAKSIONAL Yang disebut Kredit Modal Kerja Transaksional adalah Kredit Modal Kerja usaha yang digunakan untuk membantu pengusaha dalam membiayai proyeknya berdasarkan transaksi atau kontrak kerja (Konstruksi dan atau pengadaan barang). Ketentuan Pemohon Kredit Modal Kerja Transaksional Bentuk Badan Usaha Kredit s/d Rp 5 Miliar : Comanditer Venootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, BUMN/BUMD, Perusahaan Daerah Kredit diatas Rp 5 Miliar : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, BUMN/BUMD, Perusahaan Daerah Telah memiliki perijinan sesuai ketentuan yang berlaku Perusahaan yang telah berjalan minimal 2 (dua) tahun dan sudah mempunya pengalaman mengerjakan proyek-proyek atau pengadaan barang. Telah mendapatkan Kontrak Pekerjaan / Surat Perintah Kerja (SPK) Memiliki rekening giro/deposito atau tabungan di Bank Bersedia mematuhi ketentuan/persyaratan yang ditentukan Bank